Makassar Abad XIX: Studi tentang Kebijakan Perdagangan Maritim

Makassar Abad XIX: Studi tentang Kebijakan Perdagangan Maritim

Edward Lamberthus Poelinggomang



Konvensi London 1814 dan Traktat London 1824 menuntut Pemerintah Hindia-Belanda menerapkan perdagangan bebas di Nusantara. Dua perjanjian tersebut di atas merupakan prasyarat pengembalian Nusantara dari tangan Inggris kepada Belanda. Pengembalian itu adalah dampak berakhirnya perang Napoleon. Apa lacur, Hindia-Belanda mengingkari perjanjian itu. Mereka menerapkan sistem perdagangan tertutup di Nusantara. Dampak pengingkaran Hindia-Belanda sangat jelas terekam dengan semakin merosotnya perdagangan di Makassar Abad XIX. Alhasil, pusat perdagangan bebas pun beralih dari Makassar ke Singapura.


Komentar

Postingan populer dari blog ini